Wednesday, April 15, 2009

Kurikulum Berbasis Kompetensi Jauh dari Harapan


Kemampuan perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang dalam mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi, saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Sebab, berbagai regulasi peningkatan kualitas mahasiswa maupun dosennya belum dibenahi.


Demikian dikatakan Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) Unibraw Prof Dr Ir H Hendrawan Soetanto MRur Sc kepada wartawan, Selasa (4/2), di Malang. "Peningkatan kualitas pendidikan tinggi saat ini memerlukan kritik untuk mengarahkan pola pendidikan yang benar-benar berbasis kompetensi. Di antaranya, perubahan regulasi pengajaran," katanya.

Hendrawan memberikan contoh sederhana untuk perubahan regulasi yang diharapkan. Misalnya, mahasiswa sebetulnya punya hak untuk memberikan evaluasi kepada dosen yang mengajar.

Evaluasi itu bermanfaat bagi dosen untuk memberikan pengajaran materi yang benar-benar dibutuhkan mahasiswa. Ditambah lagi, seharusnya jam tatap muka di dalam kelas juga harus dikurangi untuk memperpanjang waktu pengajaran mahasiswa dengan dihadapkan pada penyelesaian masalah terkait.

"Pendidikan tinggi sekarang hanya banyak menghasilkan sarjana-sarjana dengan gelar masing-masing. Tetapi, pada praktiknya tidak sesuai dengan kemampuan yang seharusnya dimiliki," kata Hendrawan

Hendrawan juga mengkritisi, pola manajemen anggaran perguruan tinggi saat ini juga lemah. Di antaranya tidak berimbang untuk alokasi dana pemicu prestasi bagi dosen.

Sejauh ini, di antara dosen yang berprestasi dan yang tidak berprestasi diperlakukan sama. Tidak adanya pemicu berupa reward atau hadiah bagi dosen berprestasi, hal ini tidak merangsang kreativitas para dosen untuk meningkatkan kemampuan mengajar.

Hendrawan menunjuk Unibraw, seharusnya dana universitas yang dimiliki mampu menempuh regulasi yang memberikan stimulan bagi para dosen untuk meningkatkan kualitas pengajaran masing-masing. Namun, hal ini belum ditempuh.

Lanjut dia, pola manajemen dana universitas selama ini dianggap masih lemah untuk mengarahkan pendidikan dengan kurikulum berbasis kompetensi. Padahal, aplikasi kurikulum berbasis kompetensi ini harus sudah dimulai 20 Desember tahun lalu.

"Berdasarkan Kepmendiknas (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 232/U/2000, efektif mulai 20 Desember 2002, agar kurikulum berbasis kompetensi ini diberlakukan. Tetapi, hingga saat ini belum bisa," kata Hendrawan.

Kepmendiknas Nomor 232/ U/2000 itu mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi dan evaluasi belajar. Pada prinsipnya, kurikulum pendidikan berbasis kompetensi itu mengubah kurikulum knowledge based (berbasis pengetahuan).

Kurikulum berbasis pengetahuan sejauh ini tidak efektif untuk mencetak sumber daya manusia yang terampil di bidang masing-masing. Sebab, kurikulum tersebut hanya sebatas memberikan pengetahuan, tanpa diimbangi kemampuan mengaplikasikan pengetahuan tersebut. (NAW)

Sumber :
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0302/05/jatim/115396.htm
15 April 2009

Sumber Gambar:
http://www.bsmr.org/images/Ujian%20BSMR.JPG

No comments:

Post a Comment