Wednesday, April 15, 2009
Geliat Ber-KBK di Perguruan Tinggi
Waras Kamdi
TAHUN 2004 adalah deadline bagi perguruan tinggi untuk memulai penerapan Kepmendiknas Nomor 045/U/2002 tentang kurikulum inti (nasional). Kurikulum yang diklaim berbasis kompetensi itu (Kompas Jatim, 23/6) diilhami oleh-dan kemudian menjadi bentuk responsi terhadap-hasil kerja Komisi Internasional bentukan UNESCO tentang Pendidikan untuk Abad 21.
Komisi pimpinan Jecques Delors itu merekomendasi, jika pendidikan ingin berhasil melaksanakan tugasnya, hendaklah dibangun di sekitar empat jenis belajar yang fundamental sifatnya, yang dapat dikatakan sebagai pilar pengetahuan. Keempat pilar belajar itu adalah belajar mengetahui (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning to life togethers), dan belajar menjadi seseorang (learning to be). Rekomendasi ini lalu fasih disebut orang sebagai "rekomendasi Delors" atau "empat pilar UNESCO".
Pesan yang ingin disampaikan adalah pertumbuhan pengetahuan yang demikian masif di abad pengetahuan ini tak akan lagi mampu dikejar institusi pendidikan yang bertumpu pada paradigma "pembekalan" banyak pengetahuan. Asumsi bahwa pendidikan yang membekali banyak pengetahuan menjamin siswa kelak akan berhasil dalam hidupnya tak memadai lagi.
Maka, kurikulum berbasis isi (KBI) yang telah mengakar di pendidikan formal kita dipandang tak memadai lagi dan perlu berpaling ke kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Tegasnya, Delors dan kawan- kawan merekomendasikan perlunya "dematerialisasi" kurikulum.
NAMUN, manakala empat pilar pendidikan ini dipandang ideal untuk melandasi semangat pengembangan KBK di perguruan tinggi telah terjadi bias interpretasi atas rekomendasi itu oleh para pengembang KBK. Bias ini terjadi secara bertingkat. Pertama, pada tingkat pengembangan kurikulum nasional (kurnas). Kurnas masih bernalar "materialisasi". Secara segregatif mata kuliah dikelompokkan menjadi: kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), kelompok mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), kelompok mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB), kelompok mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan kelompok mata kuliah Berkehidupan Bersama (MBB). Akibat pengelompokan ini, kurikulum justru terperangkap ke ranah disintegrasi. Ini mengingkari semangat KBK yang menghendaki kurikulum terintegrasi.
Kedua, akibat format kurnas, geliat pengembangan kurikulum di tingkat perguruan tinggi cenderung terpeleset pada nalar rumpun isi, bukan nalar konstruk dan jenjang kompetensi yang dikehendaki. MKK disejajarkan dengan learning to know, seakan-akan hanya mengemban tugas membekali pengetahuan; MKB disejajarkan dengan learning to do, seakan-akan hanya mengemban tugas membekali keterampilan aplikatif (praktikal); MBB disejajarkan learning to life togethers, seakan-akan hanya mengemban tugas membekali kemampuan bermasyarakat; MPK dan MPB disejajarkan dengan learning to be, seakan- akan hanya mengemban tugas membentuk kepribadian. Akibatnya, saat dihadapkan pada tuntutan pengembangan "kurikulum lokal" (harap tidak dibaca "kurikulum muatan lokal") yang diharapkan menjadi center of excellent perguruan tinggi, yang terjadi lagi-lagi "tambal sulam" mata kuliah yang dianggap memberi penguatan kompetensi, bukan analisis cermat rekonstruksi kompetensi itu sendiri.
Konstruk kurnas yang secara jelas menampilkan pola segregatif ini telah menggelincirkan interpretasi ke tataran paling dangkal bahwa MKK berisi kelompok mata kuliah berbau dasar dan teoretik, MKB berisi kelompok mata kuliah berbau praktik, MBB berisi kelompok mata kuliah yang berbau lapangan, serta MPK dan MPB berisi kelompok mata kuliah berbau normatif. Seolah-olah learning to know menjadi kapling MKK, learning to do menjadi kapling MKB, learning to life togethers menjadi kapling MBB, serta learning to be menjadi kapling MPK dan MPB saja.
PENERJEMAHAN pilar pendidikan menjadi muatan sekelompok mata kuliah tidak lain merupakan bentuk kembalinya "materialisasi" kurikulum, yang sebenarnya merupakan antesis KBK. Jadi, tidak terlalu salah jika dikatakan, Kepmendiknas No 045/U/2002 tidak layak diklaim sebagai KBK. Meski kehendaknya berbasis kompetensi, kenyataannya berbasis isi.
Ini karena misinterpretasi atau miskonsepsi, yang berujung pada simplifikasi makna empat pilar pendidikan itu. Learning to know yang dimaksud Delors bukan sekadar jenis belajar memperoleh informasi yang sudah dikodifikasi atau dirinci, tetapi menguasai instrumen-instrumen pengetahuan itu sendiri. Instrumen-instrumen pengetahuan ini memampukan orang untuk memahami sedikitnya tentang lingkungannya untuk dapat hidup dengan harkat, untuk mengembangkan kecakapan kerja, dan untuk berkomunikasi selain mendasari kegemaran untuk memahami, mengetahui, dan menemukan dalam kerangka membangun pengetahuan. Penting bagi semua anak di mana pun untuk mampu mengembangkan strategi belajar dan memperoleh pengetahuan tentang metode ilmiah. Dalam pandangan masa depan, pendidikan tak memadai lagi untuk menyediakan seonggok pengetahuan bagi anak untuk digunakan sebagai bekal hidup selanjutnya.
Demikian juga, learning to do, jenis belajar ini tidak sesederhana konsep tradisional dengan mengajar anak-anak mempraktikkan apa yang sudah dipelajari dalam rangka mempersiapkan seseorang untuk tugas praktis pembuatan sesuatu, tetapi lebih merupakan representasi belajar kecakapan hidup, suatu kecakapan yang memadukan sejumlah unsur keterampilan kognitif, keterampilan teknikal (praktikal), dan sikap (keterampilan sosial/humaniora).
Sedangkan, learning to life together merupakan antesis dari berbagai bentuk-kompetisi, persaingan, perselisihan, petengkaran, dan peperangan-dalam berbagai sektor kehidupan, baik politik, ekonomi, agama, dan sebagainya. Semangat yang dibangun dalam belajar adalah kecakapan unjuk kerja yang dilandasi perdamaian, kebersamaan, keselarasan, dan keserasian berkehidupan melalui usaha- usaha atau kerja kolaboratif guna mencapai tujuan bersama, bukan membangun semangat kompetisi.
Ketiga pilar itu yang akan memberi kontribusi terhadap learning to be (belajar menjadi seseorang) merupakan tujuan akhir dari proses belajar. Jenis belajar ini bertumpu pada asumsi, manusia belajar bagi dirinya sendiri untuk pemenuhan perkembangan seutuhnya tiap manusia-jiwa dan raga-inteligensi, kepekaan, tanggung jawab pribadi, dan nilai-nilai spiritual.
JELAS, keempat pilar itu merupakan proses, bukan entitas isi. Pendidikan masa depan hendaknya memandang kurikulum bukan lagi sebagai sekumpulan materi pengetahuan atau seperangkat keterampilan teknis-diskret tentang cara membuat atau melakukan sesuatu. Kurikulum hendaknya dipandang secara lebih luas sebagai wahana belajar untuk membangun instrumen- instrumen pengetahuan, mengembangkan kompetensi (baca: kecakapan hidup), mengembangkan kepekaan sosial, dan membangun kepribadian yang utuh.
Implikasi selanjutnya adalah pembelajaran bukan penerusan isi materi kurikulum, tetapi pencapaian kompetensi (baca: satu kesatuan utuh unjuk kerja yang bersendi learning to know, learning to do, learning to life togethers, dan learning to be). Karena keempat pilar pendidikan itu merupakan proses-bukan entitas isi- pengejawantahannya dalam pembelajaran adalah terintegrasi, melebur, menyatu, bersenyawa dalam semua mata pelajaran; bukan segregatif sebagaimana tertuang dalam Kepmendiknas No 045/U/2002.
Waras Kamdi Kepala Pusat Kurikulum, Pengembangan Pembelajaran dan Evaluasi, LP3 Universitas Negeri Malang
Sumber :
http://adiwirasta.blogspot.com/2006/09/geliat-ber-kbk-di-perguruan-tinggi.html
15 April 2009
Sumber Gambar:
http://www.butrain.com/images/competency-c.gif
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kami memiliki satuan acara perkuliahan dari beberapa program studi, silahkan anda kunjungi situs kami http://elearning.gunadarma.ac.id
ReplyDelete