Monday, August 24, 2009

Konsep Kompetensi

Berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai visi dan misinya secara berkelanjutan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusianya (SDM). Beberapa pakar manajemen SDM berpendapat bahwa SDM yang berkualitas adalah SDM yang minimal memiliki empat karakteristik yaitu (1) memiliki compe-tency (knowledge, skill, abilities dan experience) yang memadai; (2) commitment pada organisasi; (3) selalu bertindak cost - effectiveness dalam setiap aktivitasnya, dan (4) congruence of goals yaitu bertindak selaras antara tujuan pribadinya dengan tujuan organisasi (Lako dan Sumaryati, 2002)

Bagi instansi pemerintah tersedianya SDM aparatur (Pegawai Negeri Sipil) yang berkualitas dan profesional merupakan suatu syarat dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan negara serta kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Disamping empat karakteristik SDM yang berkualitas tersebut di atas, maka ciri-ciri professional menurut Syamsul Ma’arif dalam Wacana Pengembangan Kepegawaian (2002:60) adalah memiliki wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa ber-kompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Kedua istilah “berkualitas dan professional” di dalamnya ter-kandung unsur kompetensi. Konsep kompetensi merupakan ke-lanjutan dari konsep behavioral objective yang bersumber dari pemikiran para pendidik seperti Benjamin Bloom pada tahun 1950 di Amerika (Susanto, 2002). Konsep behavioral objective ini menjelaskan bahwa spesifikasi tujuan sebagai perilaku yang dapat diobservasi secara langsung dan dapat dicatat. Pada haki-katnya konsep ini menggunakan pendekatan melakukan obser-vasi dan menarik kesimpulan yang dapat dipercaya dengan prin-sip operasional, observasi yang dapat dipercaya, dan tidak ada tenggang waktu interpretasi.

Kemudian sejak akhir tahun 1960, konsep kompetensi mulai diterapkan di Amerika Serikat untuk program pendidikan guru. Pada tahun 1970, dikembangkan untuk program pendidikan profesional lainnya, untuk program pelatihan kejuruan di Inggris dan Jerman pada tahun 1980 serta untuk pelatihan kejuruan dan pengenalan keterampilan profesional di Australia pada tahun 1990. Konsep kompetensi mulai menjadi trend dan banyak dibicarakan sejak tahun 1993 dan saat ini menjadi sangat populer terutama di lingkungan perusahaan multinasional dan nasional yang modern.

Menurut Wood dan Payne dalam Ruky (2003:103) konsep competency diperkenalkan sejak tahun 1982 oleh Richard Boyatzis yang menyampaikan dalil bahwa manajer bisnis AS harus memiliki kompetensi tertentu bila bisnis dan ekonomi AS tidak dikalahkan oleh Jepang dan Eropa. Lebih lanjut Wood dan Payne berpendapat bahwa konsep Inggris dan konsep AS tentang kompetensi agak berbeda.

Ruky (2003:104) mengutip pendapat Spencer & Spencer dari kelompok konsultan Hay & Mac Ber bahwa kompetensi adalah “an underlying characteristic of an individual that is casually related to criterion – referenced effective and/or superior performance in a job or situation” (Karakteristik dasar sese-orang yang mempengaruhi cara berpikir dan bertindak, mem-buat generalisasi terhadap segala situasi yang dihadapi, serta bertahan cukup lama dalam diri manusia).

Definisi kompetensi dari Spencer & Spencer tersebut banyak dianut oleh para praktisi manajemen SDM. Termasuk praktisi di Indonesia, salah satunya adalah The Jakarta Consulting Group (Susanto, 2002) memberikan batasan bahwa kompetensi adalah segala bentuk perwujudan, ekspresi, dan representasi dari motif, pengetahuan, sikap, perilaku utama agar mampu melaksanakan pekerjaan dengan sangat baik atau yang membedakan antara kinerja rata-rata dengan kinerja superior. Pendekatan ini dilihat dari sudut pandang individual.

Sementara itu, dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003 ditentukan bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karak-teristik yang dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara professional, efektif, dan efisien.

Sumber :
http://www.bkn.go.id/penelitian/buku%20penelitian%202004/buku%20Peny.%20Ped.%20Peng.%20Kompetensi%20PNS/bab%20ii.htm
24 Agustus 2009

No comments:

Post a Comment